Alasan Praperadilan Ditolak KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Kamis
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menjadwalkan memeriksa Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan itu pada Kamis (20/2/2025).
"Kamis," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).
Hasto diketahui tak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK pada Senin (17/2/2025) kemarin. Tim kuasa hukum Hasto meminta KPK menunda pemeriksaan klien mereka dengan alasan dedang mengajukan kembali gugatan praperadilan je PN Jaksel .
Tessa mengatakan, penydik menolak permintaan Hasto tersebut. Penyidik, katanya, menilai praperadilan bukan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan.
"Jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua," ungkap Tessa.
Untuk itu, KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Hasto. Tessa mengatakan, Hasto bakal diperiksa Kamis (20/2/2025) mendatang.
"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik bahwa betul saudara HK tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).

