KPK Absen dari Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Politikus PDIP: Menghina Pengadilan
JAKARTA, investortrust.id - Politikus PDIP, Guntur Romli mengkritik keras sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa (21/1/2025). Menurutnya, KPK terkesan menghina pengadilan.
"KPK tidak serius bahkan bisa terkesan menghina pengadilan atau contempt of court karena tidak hadir dan hanya mengirimkan surat," kata Guntur dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Selama 2 Pekan
Guntur menyayangkan sikap KPK yang seolah menjadikan pengadilan seperti kantor pos. Ia meminta agar KPK menjelaskan ketidakhadirannya tersebut.
"Apa susahnya KPK hadir atau mengirimkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan sebab ketidakhadiran. Atau KPK memiliki motif politik untuk memperpanjang ketegangan ini menjelang Kongres PDI Perjuangan?" ucapnya.
Sidang praperadilan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto dijadwalkan digelar perdana hari ini Selasa (21/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Guntur, ketidakhadiran kuasa hukum KPK pada sidang hari ini menunjukkan tidak ada iktikad baik lembaga antikorupsi dalam proses hukum ini.
"Tidak hadirnya KPK hari ini di sidang praperadilan semakin menunjukkan KPK tidak serius, tidak profesional, bahkan terkesan tidak menghargai, dan menghina pengadilan," ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini bertentangan juga dengan pernyataan KPK selama ini yang menyebut mereka punya bukti-bukti dalam penetapan tersangka kepada Hasto Kristoyanto. Menurut Guntur, KPK hanya sibuk memanggil saksi-saksi.
"Belum lagi penggeledahan yang didramatisir, hanya mengambil flashdisk dan buku catatan kecil tetapi dimasukkan ke koper besar dan dipamerkan," ungkapnya.
Diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memutuskan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto selama dua pekan. Diketahui, Hasto menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Bungkam Seusai Diperiksa KPK, PDIP Sebut Tiru Megawati
Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menunda persidangan karena KPK selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini tidak menghadiri persidangan. Dalam surat permohonan yang disampaikan, KPK meminta hakim menunda sidang selama dua pekan.
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” kata Djuyamto.
Untuk itu, sidang perdana gugatan praperadilan Hasto bakal digelar pada 5 Februari 2025. (C-14)

