KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Selama 2 Pekan
JAKARTA, investortrust.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memutuskan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto selama dua pekan. Diketahui, Hasto menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menunda persidangan karena KPK selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini tidak menghadiri persidangan. Dalam surat permohonan yang disampaikan, KPK meminta hakim menunda sidang selama dua pekan.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Bungkam Seusai Diperiksa KPK, PDIP Sebut Tiru Megawati
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” kata Djuyamto dalam persidangan, Selasa (21/5/2025).
Untuk itu, sidang perdana gugatan praperadilan Hasto bakal digelar pada 5 Februari 2025.
“Dengan demikian, sidang perkara praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir," kata hakim Djuyamto.
Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Jumat (10/1/2025). Dalam permohonannya, Hasto menggugat langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga
Diperiksa KPK, Eks Ketua KPU Tak Punya Informasi Baru soal Kasus Hasto
KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024. Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

