Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Hasto Seharusnya Tak Halangi Pemeriksaan
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi soal sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi. Menurutnya proses pemeriksaan seharusnya tetap berjalan meski di saat yang bersamaan tersangka mengajukan praperadilan ke pengadilan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis Tanak, Senin (17/2/2025).
Namun menurutnya pemeriksaan bisa ditunda jika hakim praperadilan memerintahkan agar pemeriksaan ditunda sampai putusan hakim disampaikan.
Sebaliknya, KPK tetap bisa melakukan pemeriksaan meski belum ada putusan.
"Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ucapnya.
Diketahui KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto hari ini. Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap dan menghalangi proses peradilan.
"Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto mendatangi KPK untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. Tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 08.30 WIB
"Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).
Ronny mengatakan permohonan penundaan tersebut dilakukan lantaran pihaknya saat ini tengah mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan yang sebelumnya tidak diterima KPK. Untuk menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut, kuasa hukum berencana akan mengajukan kembali praperadilan ke PN Jaksel.
"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," ucapnya.
Ronny meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim. Selain itu kuasa hukum juga meminta semua pihak menghormati langkah dan hak kuasa hukum. (C-14)

