Kuasa Hukum Minta KPK Hormati Praperadilan yang Kembali Diajukan Hasto
JAKARTA, Investortrust.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta KPK menghormati langkah hukum yang dilakukan kliennya.
"Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan," kata Ronny, Senin (17/2/2025).
Ronny menjelaskan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang diperbolehkan oleh undang-undang. Praperadilan dilakukan untuk menggugat penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pihak kuasa hukum belum tersentuh oleh hakim.
"Ketika ada proses praperadilan, sebaiknya kita hormati. Kita juga hanya minta penundaan karena sedang mengikuti proses praperadilan yang sebelumnya belum memutuskan sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," ucapnya.
Ronny mengatakan PN Jaksel telah menjadwalkan sidang untuk praperadilan yang diajukan kuasa hukum. Namun, ia tidak memerinci jadwal sidang perdana akan digelar.
"Biarlah proses dan tahapan ini berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta agar KPK menunda pemeriksaannya yang semula dijadwalkan digelar Senin (17/2/2025). Menurutnya, proses pemeriksaan seharusnya tetap berjalan meski di saat yang bersamaan tersangka mengajukan praperadilan ke pengadilan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis Tanak, Senin (17/2/2025).
Dikatakan, pemeriksaan hanya bisa ditunda jika hakim praperadilan memerintahkan agar pemeriksaan ditunda sampai putusan. Untuk itu, katanya, KPK tetap bisa melakukan pemeriksaan meski belum ada putusan.
"Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ucapnya. (C-14)

