PN Jaksel Kandaskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK. PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Gugatan Praperadilan Lawan KPK Diputus Besok, Ini Kata Hasto
Hakim Djuyamto mengatakan, gugatan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," katanya.
Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Jumat (10/1/2025). Dalam permohonannya, Hasto menggugat langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024. Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun.
Baca Juga
KPK Absen dari Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Politikus PDIP: Menghina Pengadilan
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

