MK Hapus Presidential Threshold, Jimly: Jangan Batasi Jumlah Capres
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menekankan jumlah calon presiden (capres) tidak perlu dibatasi. Bahkan, Jimly menilai makin banyak jumlah capres, makin baik bagi demokrasi Indonesia yang merupakan negara besar dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"Capresnya jangan dibatasi," kata Jimly dalam diskusi "Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Pasca-putusan MK" di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga
Jimly mencontohkan Pilpres Rusia pada 2018. Saat itu, katanya, terdapat 34 capres yang maju. Setelah proses seleksi oleh komisi pemilihan, terdapat delapan capres yang berlaga.
"Indonesia ini lebih plural dari Rusia. Jumlah calon mengekspresikan keragaman. Yang menang pasti yang terbaik. Tidak usah dihalangi.
Pendiri Jimly School Of Law and Government (JSLG) ini meminta seluruh pihak untuk tidak perlu khawatir dengan jumlah capres yang berpotensi banyak imbas putusan MK menghapus presidential threshold. Dikatakan, pendapat sejumlah kalangan yang menyebut capres yang terlalu banyak akan membuat pilpres tidak efektif dan boros anggaran merupakan asumsi tanpa dasar. Jimly menekankan, biaya pemilu terbesar adalah kampanye yang menjadi tanggung jawab peserta. Sementara bagi negara, anggaran tidak akan membengkak lantaran hanya membuat kertas suara bertambah panjang dengan banyaknya capres yang maju.
"Alasan ekonomis enggak bener untuk cegah banyak capres. Karena biaya yang dikeluarkan untuk cetak suara suaranya sama saja, paling lebih panjang sedikit. Jadi makin banyak makin baik," kata Jimly.
Jimly meyakini akan ada mekanisme alami terkait jumlah capres. Secara alamiah, Jimly memprediksi paling maksimal hanya akan ada sembilan kandidat. Hal ini mengingat untuk menjadi capres butuh modal yang sangat besar. Selain modal finansial juga modal elektabilitas.
"Tidak mungkin lebih banyak dari sembilan (capres) karena biayanya mahal. Pilpres dan bohir-bohirnya juga menghitung potensi menangnya. Enggak ada orang mau buang uang percuma. Jadi masyarakat akan mengerem sendiri, ada mekanisme kontrol sendiri. Jadi dari jauh hari enggak usah takut kebanyakan. Wong belum dites, belum dicoba. Simpan dulu ketakutan banyak calon," ujar Jimly.
Selain Jimly, diskusi ini dihadiri oleh pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, pendiri Adikara Cipta Aksa, Geofani Milthree Saragih, Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin ghafur, dan Dewan Pakar JSLG, Taufiqurrohman.
Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem mengingatkan elite politik untuk tidak membatasi jumlah capres dengan memperberat syarat parpol yang menjadi peserta pemilu. Diketahui, dengan putusan MK, setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan capres.
"Jangan ada upaya dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan barrier to entry baru (hambatan untuk berkompetisi) bagi partai-partai non-parlemen," kata Titi.
Baca Juga
Selain itu, Titi merekomendasikan agar pencalonan presiden tidak sekadar mengandalkan rekomendasi atau veto keputusan ketua umum atau elite politik. Partai dapat menggelar pemilihan pendahuluan seperti konvensi yang melibatkan anggota atau pengurus partai secara berjenjang. Titi juga merekomendasikan memberlakukan ambang batas maksimal koalisi pencalonan agar tidak ada koalisi yang dominan.
"Ketentuan ini mengaturjumlah maksimal partai politik yang bergabung dalam gabungan partai politik pengusul pasangan calon. Usulan, maksimal 50% partai politik peserta pemilu yang bisa bergabung dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

