Hapus Presidential Threshold, MK Minta Pengusulan Capres-cawapres Tetap Diatur
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. MK menyatakan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut harus tetap diperhitungkan potensi jumlah pasangan capres-cawapres sama dengan partai politik peserta pemilu dengan sistem kepartaian majemuk atau multi-party system yang dianut Indonesia saat ini. Tidak tertutup kemungkinan terdapat 30 pasangan capres-cawapres jika ada 30 partai yang menjadi peserta pemilu.
Baca Juga
MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
Untuk itu, MK meminta DPR dan pemerintah dapat melakukan rekayasa konstitusi atau constitution engineering dalam revisi UU Pemilu. Terdapat lima poin mengenai rekayasa konstitusi yang disarankan MK terkait revisi UU nomor 7 tahun 2017. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan waki I presiden serta terbatasnya pilihan pemilih. Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini masuk dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."

