MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II DPR: Babak Baru Demokrasi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau yang disebut dengan presidensial threshold.
Ketua DPP Partai Nasdem itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” katanya melalui keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Sambut Putusan MK, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Jadi Calon Presiden!
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan ini menilai putusan MK yang menghapus presidential threshold menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Hal ini lantaran putusan MK tersebut membuka ruang bagi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstiotusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.
Untuk itu, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat.
“Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tegas Rifqi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Sebut Capres-cawapres Harus Penuhi Syarat Kualitatif
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu. Pasal itu berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."

