Jimly Asshiddiqie Sebut Kaesang Bisa Maju Pilkada, Asal...
JAKARTA, investortrust.id - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masih berpeluang maju di Pilkada serentak tahun 2024 ini. Peluang itu terbuka meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah menggugurkan ruang untuk Kaesang maju di Pilkada tahun ini.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pascaputusan MA (Mahkamah Agung)," tulis Jimly di akun X, Jumat (23/8/2024).
Asa Kaesang untuk maju di Pilkada sempat terbuka usai MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. Adapun berdasar jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilangsungkan pada Februari 2025 mendatang. Dan pada saat itu, usia Kaesang telah berusia 30 tahun.
Baca Juga
Kaesang Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju Pilkada Jateng
"Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada Per-KPU baru berarti Kaesang penuhi syarat dan jika tgl 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena Per-KPU nya telat," lanjut dia.
Diketahui dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) serta 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) dan calon wali kota-calon wakil wali kota (cawalkot-cawawalkot) yang terhitung saat penetapan pasangan calon.
Sementara itu, Kaesang Pangarep disebut-sebut telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengurusan surat ini untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai cawagub di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
PAN Sebut Kaesang Layak Dipertimbangkan Maju di Pilkada Jakarta 2024
Tak hanya surat keterangan belum pernah dipidana, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Djuyamto mengungkapkan, permohonan ketiga surat itu diajukan Kaesang ke PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024).
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Sebelumnya, KPU menegaskan akan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pihaknya telah sedari awal menempatkan diri untuk berpegang pada konstitusi yang berlaku.
"Untuk selanjutnya tadi setalah kami lakukan rapat pleno terbuka, hasil setelah PHPU di MK kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

