MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Sebut Capres-cawapres Harus Penuhi Syarat Kualitatif
JAKARTA, investortrust.id - PDI Perjuangan (PDIP) memberikan respons setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur Pasal 222 UU Pemilu. Dengan putusan yang tertuang dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini, setiap partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan capres-cawapres.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, pihaknya mendukung adanya mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusan. Hal ini, katanya, agar calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dapat memenuhi syarat kualitatif aspek kepemimpinan, seperti pengalaman, pengetahuan, rekam jejak, dan integritas.
"Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat MK Hapus Presidential Threshold
Said Abdullah menjelaskan, pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres dan cawapres nantinya dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga-lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menuturkan, dengan lahirnya putusan MK tersebut, parlemen akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan capres-cawapres. Dengan mengatur mekanisme tersebut, maka presiden dan wapres terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.
"Semangat kami di DPR saat pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar karena dukungan DPR yang kuat," jelasnya.
Sementara itu dengan putusan MK itu, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi.
"Dalam pertimbangan putusan itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hahikat pilpres secara langsung oleh rakyat," ungkapnya.
Diketahui, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan sejumlah hal. Beberapa di antaranya semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Baca Juga
Namun, pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres. Kemudian, dalam perekayasaan konstitusional tersebut, pembuat undang undang harus melibatkan partisisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," tegas Said Abdullah.

