Presidential Threshold Dihapus, Yusril Buka Opsi Batasi Koalisi Usung Capres
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Tak tertutup kemungkinan akan ada ambang batas maksimal koalisi partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Yusril mulanya menjelaskan, pemerintah akan merevisi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang sebelumnya mengatur presidential threshold. Dengan revisi tersebut, presidential threshold tidak akan diterapkan pada Pilpres 2029.
Baca Juga
"Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa threshold lagi," kata Yusril seusai menghadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Dalam revisi Pasal 222 UU Pemilu itu, pemerintah akan berpedoman pada pertimbangan putusan MK. Diketahui, dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut harus tetap diperhitungkan potensi jumlah pasangan capres-cawapres sama dengan partai politik peserta pemilu dengan sistem kepartaian majemuk atau multi-party system yang dianut Indonesia saat ini. Tidak tertutup kemungkinan terdapat 30 pasangan capres-cawapres jika ada 30 partai yang menjadi peserta pemilu.
"Pemerintah akan memedomani constitutional engineering itu dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan pilpres dengan mengacu kepada lima panduan yang dibuat oleh Makamah Konstitusi itu,” kata Yusril.
Yusril menyatakan, pemerintah sedang menggodok revisi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu imbas putusan MK hapus presidential threshold. Tak tertutup kemungkinan, akan diterapkan ambang batas maksimal koalisi partai politik untuk mengusung calon presiden (capres). Hal ini penting karena MK dalam putusannya menyatakan, setiap parpol berhak mengusulkan capres-cawapres dan parpol juga dapat berkoalisi sepanjang tidak menyebabkan dominasi.
"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya, mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tetapi misalnya maksimum bergabung itu 20%. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya, tetapi kalau enggak diatur ya bisa cuma dua pasangan, 29 (parpol) bergabung, satu partai ngotot enggak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," paparnya.
Diketahui, MK memutuskan menghapus presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Meski demikian, MK meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR untuk tetap memperhitungkan potensi jumlah pasangan capres-cawapres. Hal ini mengingat Indonesia menganut sistem kepartaian majemuk atau multy-party system yang memungkinkan partai peserta pemilu dapat mencapai 30 partai. Dengan kondisi tersebut tidak tertutup kemungkinan terdapat 30 partai peserta pemilu yang masing-masing mengusung capres-cawapres sendiri.
Baca Juga
MK Hapus Presidential Threshold, Jimly: Jangan Batasi Jumlah Capres
Untuk itu, MK meminta DPR dan pemerintah dapat melakukan rekayasa konstitusi atau constitution engineering dalam revisi UU Pemilu. Terdapat lima poin mengenai rekayasa konstitusi yang disarankan MK terkait revisi UU nomor 7 tahun 2017. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakiI presiden serta terbatasnya pilihan pemilih. Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

