Gerindra Jadikan Putusan MK Hapus Presidential Threshold sebagai Acuan Revisi UU Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Partai Gerindra menyatakan menghormati dan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur Pasal 222 UU Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra di DPR Budisatrio Djiwandono dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK," kata Budi Djiwandono.
Baca Juga
Perludem Sebut Presidential Threshold Buat Masyarakat Terjebak Polarisasi
Budi Satrio menekankan, Fraksi Gerindra akan mempelajari secara lebih detail putusan MK tersebut. Dikatakan, putusan MK yang menghapus presidential threshold akan menjadi acuan Fraksi Gerindra dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
"Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio.
Budisatrio menegaskan pada dasarnya Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Untuk itu, Gerindra memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi.
Dikatakan, terdapat sejumlah tahapan sebelum putusan MK yang menghapus presidential threshold ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Fraksi Gerindra, katanya, akan mengawal agar revisi UU Pemilu selaras dengan putusan MK.
"Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” katanya.
Diberitakan, MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."
Meski menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, MK menyebut pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusi dalam revisi UU Pemilu untuk mengantisipasi jumlah capres-cawapres yang membludak. Rekayasa konstitusi ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.
Baca Juga
Beberapa di antaranya semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres. Kemudian, dalam perekayasaan konstitusional tersebut, pembuat undang undang harus melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

