Perludem Sebut Presidential Threshold Buat Masyarakat Terjebak Polarisasi
JAKARTA, investortrust.id - Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) memberikan respons setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Peneliti Perludem Annisa Alfath menyebut, presidential threshold selama ini berpotensi mencederai hak politik warga negara, baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih. Bahkan, presidential threshold menyebabkan masyarakat terjebak polarisasi lantaran hanya terdapat dua calon presiden-wakil presiden yang bertarung.
"Dengan hanya menyediakan pilihan yang sangat terbatas, masyarakat terjebak dalam situasi polarisasi yang mendalam," kata Annisa melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Annisa mengatakan, pengalaman pemilu presiden (pilpres) sebelumnya menunjukkan polarisasi yang berkelanjutan sehingga dapat mengancam keutuhan kebinekaan Indonesia. Lebih dari itu, ketentuan presidential threshold membatasi jumlah pasangan calon yang dapat diusulkan, sehingga berpotensi menghilangkan alternatif pilihan bagi pemilih.
"MK menilai bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak politik yang harus dijamin secara maksimal oleh konstitusi," katanya.
Ia menilai pemenuhan hak ini jauh lebih penting dibandingkan kehendak untuk menyederhanakan sistem politik demi menopang penguatan sistem presidensialisme. Untuk itu, Annisa mengatakan, revisi Undang-undang Pemilu perlu mengakomodasi putusan penghapusan presidential threshold sebagai bagian dari tindak lanjut putusan ini.
Baca Juga
Yusril Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Apalagi, dalam pertimbangan putusannya, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk memasukkan ketentuan mengenai pengusulan calon presiden dan wakil presiden dengan sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional, pengusulan pasangan calon dapat dilakukan secara gabungan antarpartai politik, sepanjang tidak menimbulkan dominasi partai tertentu, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya, dan penyusunan revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Penghapusan presidential threshold adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Dengan putusan ini, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden," katanya.

