Jokowi Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold
JAKARTA, investortrust.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Jokowi meminta seluruh pihak menghormati putusan MK terkait Pasal 222 UU Pemilu tersebut.
"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jokowi dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
Yusril Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Jokowi mengatakan putusan MK membuka kemungkinan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.
"Ya harapannya kan seperti itu," katanya.
Jokowi berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga
MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II DPR: Babak Baru Demokrasi
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."

