Partai Demokrat Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold
JAKARTA, investortrust.id - Partai Demokrat memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK, kami menghormati apapun putusan MK itu," katanya melalui keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Hapus Presidential Threshold, MK Minta Pengusulan Capres-Cawapres Tetap Diatur
Menurut Herzaky, Demokrat meyakini putusan MK telah melalui proses mendalam serta mempertimbangkan berbagai aspek dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran. Ia mengimbau kepada seluruh pihak, baik elite politik dan masyarakat umum untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.
"Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi, lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan," ungkapnya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat itu berharap, putusan MK yang menghapus presidential threshold dapat berkontribusi terhadap semakin berkembangnya iklim demokrasi di Indonesia. Ia melanjutkan putusan MK yang menghapus presidential threshold diharapkan dapat berbuah positif dengan mendekatkan pelaku politik dan demokrasi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita. Sekarang, saatnya kita fokus bekerja, memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara," tuturnya.
Diberitakan MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."

