Yusril Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diatur Pasal Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Yusril memastikan pemerintah akan membahas implikasi putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 itu terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
Pemerintah bersama DPR akan menggarap secara bersama-sama jika perlu penambahan norma atau revisi UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold itu. Tak hanya itu, Yusril memastikan pemerintah akan melibatkan seluruh stakeholders terkait, termasuk KPU, Bawaslu, akademisim dan pegiat pemilu dalam pembahasan revisi UU Pemilu tersebut.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR. Semua stakeholders, termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," kata Menko Yusril dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II DPR: Babak Baru Demokrasi
Sebelum dibatalkan, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Dengan putusan MK, setiap parpol peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi. Yusril menekankan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril.
Dikatakan, pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan. Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Meski demikian, Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.
"Namun apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Yusril.
Baca Juga
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Sebut Capres-cawapres Harus Penuhi Syarat Kualitatif
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

