Yusril: Pemerintah Akan Dengar Semua Pihak untuk Ubah Pasal Presidential Threshold
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah akan mendengar masukan semua pihak untuk mengubah Pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Diketahui, pasal yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengikat.
Saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara dies natalis Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Selasa (7/1/2025), Yusril menjelaskan dari sudut pandang akademik, presidential threshold sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada. Hal itu berdasarkan tafsir tematik dan sistematik dengan cara menghubungkan pasal-pasal pemilu dalam Pasal 22E UUD 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 6A UUD 1945, yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 45.
Baca Juga
Gerindra Jadikan Putusan MK Hapus Presidential Threshold sebagai Acuan Revisi UU Pemilu
Namun, kata Yusril, presidential threshold merupakan rekayasa konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Guru besar hukum tata negara UI itu mengatakan, Rekayasa konstitusi itu sebelumnya dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial.
Namun Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.
"Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke 33 MK mengabulkannya". Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK," kata Menko Yusril mengutip istilah yang digunakan dalam hukum fikih Islam.
Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
"Apa pun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan," ucap Menko Yusril.
Menko Yusril menambahkan, saat ini, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.
"Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat," kata Yusril.
Yusril melanjutkan, baik pemerintah dan DPR tentu akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada. Termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik nonpeserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
"Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK," kata Menko Yusril.
Baca Juga
Perludem Sebut Presidential Threshold Buat Masyarakat Terjebak Polarisasi
Dalam pandangan Menko Yusril, setiap keinginan untuk kembali menghidupkan presidential threshold setelah adanya putusan MK, bisa-bisa saja disahkan oleh DPR. Namun, Yusril meyakini MK akan membatalkan jika pembatasan itu kembali muncul.
"Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu," tegas Yusril.

