MK Putuskan Hapus Ketentuan Presidential Threshold
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
Baca Juga
Setelah UU Pilkada, Partai Buruh Bakal Gugat Presidential Threshold di UU Pemilu
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini masuk dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Ada Usulan Revisi UU Pemilu di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Tanggapan DPR
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."
Berdasarkan situs MK, terdapat empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden yang diputus hakim MK hari ini. Keempat perkara tersebut, yakni perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia, perkara 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit). Kemudian, perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad, dan perkara 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Para pemohon mengajukan menggugat Pasal 222 UU Pemilu mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden minimal 20% kursi DPR atau 25% dari suara nasional.

