Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat MK Hapus Presidential Threshold
JAKARTA, investortrust.id - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pendapat berbeda Anwar Usman dan Daniel Yusmic itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023.
Kedua hakim konstitusi menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Dengan demikian, keduanya menyatakan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu seharusnya tidak dapat diterima.
Baca Juga
Permohonan ini diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Pemohon yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna
"Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Ia menyebut, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.
"Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ucap Suhartoyo.
Diberitakan MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga
Partai Demokrat Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."

