MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tak hanya itu, MK menyebut presidential threshold juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta secara nyata bertentangan dengan UUD 1945.
"Menurut Mahkamah, ternyata ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang disiarkan akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Dengan demikian, MK memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Diketahui, MK telah menguji sebanyak 27 kali Pasal 222 UU Pemilu dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
Saldi Isra mengatakan, pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah presidential threshold berapa pun besaran atau angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
"Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi Isra.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK juga menilai dengan terus mempertahankan ketentuan presidential threshold dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon.
Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilihan langsung menunjukkan, dengan hanya dua pasangan capres-cawapres, akar rumput mudah terjebak dalam polarisasi atau masyarakat yang terbelah yang sekiranya tidak diantisipasi mengancam kebinekaan Indonesia. Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal. Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.
Untuk itu, membiarkan atau mempertahankan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” sebut Saldi.
Meski presidential threshold bertentantangan dengan UUD 1945, MK menyebut harus tetap diperhitungkan potensi jumlah pasangan capres-cawapres sama dengan partai politik peserta pemilu dengan sistem kepartaian majemuk atau multi-party system yang dianut Indonesia saat ini. Tidak tertutup kemungkinan terdapat 30 pasangan capres-cawapres jika ada 30 partai yang menjadi peserta pemilu.
Untuk itu, MK menilai pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU dapat melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dengan memperhatikan sejumlah hal. Beberapa di antaranya, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Kemudian, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai polik sehinga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakiI presiden serta terbatasnya pilihan pemilih, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya, dan perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 mellbatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Putusan ini menjadi bersejarah karena MK telah menguji pasal tersebut sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga
Setelah UU Pilkada, Partai Buruh Bakal Gugat Presidential Threshold di UU Pemilu
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini masuk dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya."

