Setelah UU Pilkada, Partai Buruh Bakal Gugat Presidential Threshold di UU Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Partai Buruh menyatakan akan mengajukan permohonan judicial review mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah gugatan threshold pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dikabulkan MK.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan gugatan presidential threshold akan dilakukan dalam waktu dekat setelah masa pendaftaran kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Kami akan berjuang untuk presidential threshold, ambang batas pencalonan presiden paling cepat dalam dua minggu ke depan, seirama dengan telah diputuskannya dengan ambang batas pilkada yang baru," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
DPR Pastikan PKPU Cantumkan Putusan MK soal Threshold Pencalonan Pilkada
Said Iqbal mengatakan gugatan presidential threshold diajukan setelah gugatan threshold pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menurunkan syarat pencalonan kepala daerah dari 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara menjadi berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Said, diberlakukannya aturan baru tentang ambang batas pencalonan pada Pilkada 2024 harus diikuti perubahan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kan bisa saja sekarang menjadi 10%, 8,5 persen, 7,5%, dan 6,5% dari DPT (daftar pemilih tetap) tetapi secara nasional atau setidak-tidaknya cukup satu, 6,5% dari DPT dan sebagainya, itu nanti tugas dari MK," katanya.
Said berharap MK dapat memutuskan gugatan presidential threshold yang diajukan Partai Buruh nantinya secara bijak. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan masa depan demokrasi Indonesia.
"Jadi, Partai Buruh meminta pada MK, mengharapkan pada MK, dan memohon pada MK dalam judicial review-nya terhadap penurunan ambang batas pencalonan presiden. Kalau tidak, denokrasi dibajak lagi dengan menggunakan instrumen ambang batas," katanya.
Baca Juga
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu telah puluhan kali digugat ke MK. Secara total, terdapat 36 gugatan menyangkut presidential threshold yang diterima MK. Dari jumlah itu, sebanyak 32 gugatan ditolak atau tidak diterima dan empat gugatan lainnya masih berjalan.
Salah satu gugatan yang masih berjalan di MK diajukan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat pemilu, Titi Anggraini.

