Ada Usulan Revisi UU Pemilu di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Tanggapan DPR
JAKARTA, investortrust.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perlu adanya penyempurnaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu saat sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
Berkenaan dengan itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia menanggapi, di periode kepresidenan 2024-2029 inilah momentum yang tepat untuk penyempurnaan UU tersebut.
“Oleh karena itu di awal periode pemerintahan 2024-2029 ini momentum yang tepat. Tinggal nanti DPR periode berikutnya (melaksanakan),” kata Doli di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Doli juga menyatakan, usulan revisi UU Pemilu bisa saja dari pihak pemerintah maupun badan legislatif (Baleg).
Baca Juga
“Itu teknis, tergantung nanti pemerintahannya, Undang-Undang ini kan antara kesepakatan pemerintah sama DPR. Kita masih punya waktu, mudah-mudahan satu tahun pertama (kepresidenan) kita curahkan pikiran kita untuk menyempurnakan ini,” tandas dia.
Mengenai poin-poin revisi yang akan dilakukan, Doli menyampaikan, semua itu harus dilihat secara menyeluruh agar produk hukum tersebut menciptakan Pemilu yang bersih dan berwibawa.
“Kita akan lihat secara keseluruhan, nanti poin-poin detailnya akan kita lihat. Yang jelas kan kita ingin menghadirkan pemilu yang bersih, berwibawa, kemudian produknya juga produk yang berkualitas, keterlibatan masyarakat juga betul-betul diakomodir. Jadi saya kira kalau bicara tentang Pemilu, perspektifnya banyak, isunya banyak,” jelas Doli.
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menekankan, perlunya penyempurnaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Ia menyampaikan, hal tersebut saat membacakan putusan MK atas perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
“Setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil-dalil pemohon keterangan Bawaslu alat bukti surat atau tulisan dan bukti lainnya serta keterangan ahli maupun saksi yang diajukan para pihak dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut mahkamah terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum in case UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Senin (22/4/2024) lalu.

