DPR Pastikan PKPU Cantumkan Putusan MK soal Threshold Pencalonan Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait peraturan KPU (PKPU) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/8/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan KPU telah menyerahkan tiga rancangan PKPU untuk Pilkada 2024. Draf tersebut salah satunya terkait syarat ambang batas atau threshold pilkada. Doli memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan MK.
"Rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang mencantumkan bulat -bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Fraksi Demokrat Minta KPU Segera Susun PKPU dengan Patuhi Putusan MK
Doli meminta masyarakat tak perlu khawatir, PKPU yang disusun KPU mengakomodasi seluruhnya frasa di putusan MK. Menurutnya, PKPU itu sudah mengakomodasi putusan MK dan tinggal masalah teknis untuk diterbitkan.
"KPU kan institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang, mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu, karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang," ucap dia.
Baca Juga
Selain PKPU, politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa RDP Komisi II pada Senin (22/8/2024) itu juga akan dihadiri oleh Bawaslu untuk konsultasi sejumlah peraturan Bawaslu.

