Atur soal Threshold Pencalonan, Revisi UU Pilkada Bakal Disahkan Paripurna DPR Besok
JAKARTA, investortrust.id - DPR bakal menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) besok. Salah satu agenda rapat paripurna itu, yakni pengesahan revisi UU Pilkada yang mengatur usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengaku sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna esok hari untuk mengesahkan revisi UU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," ujar Awiek, sapaan Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga
Awiek mengatakan, secara kebetulan, rapat paripurna DPR terdekat akan digelar pada esok hari. Politikus PPP itu berharap RUU Pilkada segera disahkan besok sehingga bisa segera diundangkan dan menjadi panduan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna, RUU ini," kata Awiek.
Berdasarkan undangan dari DPR dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna akan digelar Kamis (22/8/2024) besok sekitar pukul 09.30 WIB. Agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Diketahui, Baleg DPR menggelar rapat maraton untuk membahas revisi UU Pilkada. Terdapat dua isu krusial terkait syarat pencalonan di pilkada yang dibahas Baleg, yakni batas usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan di pilkada. Kedua isu itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dari semula 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara menjadi persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Sementara, dalam pertimbangan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga
Baleg Sepakat Putusan MK soal Threshold Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Pilkada yang memuat dua isu penting itu. Terkait threshold pencalonan yang diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada, Baleg DPR dan pemerintah sepakat ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan ketentuan berdasarkan putusan MK hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.
Sementara, terkait batas usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 UU Pilkada, Baleg DPR dan pemerintah sepakat batas usia pencalonan dihitung saat pelantikan atau merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

