Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK 60 dan 70
JAKARTA, investortrust.id - Komisi II DPR menyetujui revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60 mengenai ambang batas atau threshold pencalonan, sementara putusan MK Nomor 70 mengenai batas usia calon kepala daerah.
PKPU itu disetujui Komisi II dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Minggu (25/8/2024).
"Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga
Pagi Ini, Komisi II DPR dan KPU Gelar Rapat Pengesahan Revisi PKPU Pilkada
Selain meminta persetujuan KPU, Bawaslu, DKPP, Doli juga meminta persetujuan para peserta rapat yang hadir.
"Setuju," jawab peserta sidang.
“Alhamdulillah,” jawab Doli.
“Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa kita setujui," kata Doli.
Sebelumnya, Doli meminta rapat pembahasan PKPU tak lebih dari setengah jam. Hal ini lantaran rapat tersebut ditunggu-ditunggu masyarakat agar PKPU Pilkada 2024 menyesuaikan putusan MK.
“Mereka menunggu komitmen kita janji bahwa revisi PKPU harus menyesuaikan putusan MK nomor 60 dan 70,” ucapnya.
Apalagi, kata Doli, PKPU yang disusun KPU telah mengadopsi putusan MK 60 dan 70.
“Saya kira rapat ini enggak perlu lama-lama ya secara materiil secara materiil draft yang disampaikan KPU itu isinya juga bulat-bulat tidak ada yang dikurangi tidak ada yang ditambahi,” katanya.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah selaras dengan putusan MK Nomor 60. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8/2024 yang berbunyi, "Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut; dan
4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut; dan
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;
2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;
3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut; dan
4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut."
Baca Juga
Dengan aturan baru ini, PDIP yang mengantongi 850.174 suara sah atau 14,01% dalam pemilu untuk DPRD DKI dapat mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
Demikian juga dengan putusan MK Nomor 70 tentang batas usia calon kepala daerah yang diakomodasi dalam Pasal 15 PKPU 8/2024. Pasal itu berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon."

