Jalankan Putusan MK, KPU Akan Konsultasi dengan DPR
JAKARTA, investortrust.id - Meski memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan tetap melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi II.
Menurut Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, hal tersebut merupakan bagian dari prosedur tertib administrasi. Ia menyebut rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Kemudian ia menyinggung soal putusan perkara 90 oleh MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Saat itu, kata Afifuddin, karena satu dan lain hal KPU tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR sehingga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga
KPU Tegaskan Patuhi Putusan MK usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
"Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, keputusan MK kami tindak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh kita akan lakukan," terang Afifuddin.
Ia memastikan saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 mendatang, akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya dimuat materi-materi atau keputusan MK atas perkara yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 lalu. Terkait rencana RDP dengan Komisi II, Afifuddin menyebut KPU tengah mendunggu surat resmi dari DPR.
"Konsultasi yang sifatnya RDP itu senin, kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draft dan seterusnya," sebut Afifuddin.
Di kesempatan yang sama, Anggota KPU Idham Holik, memastikan KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal putusan MK atas perkara nomor 60. Usai melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR, KPU direncanakan akan melakukan rapat harmoniasi perundang-undangan.
Baca Juga
DPR Bantah Revisi UU Pilkada Batal Disahkan karena Demonstrasi
"Setelah rapat konsultasi atau rapat dengar pendapat di komisi II DPR itu harus segera ditindaklanjuti dengan rapat harmonisasi, karena memang proses pengundangan harus lebih dahulu dilalui dengan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan," terang Idham.
Ia mengingatkan kembali proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 pukul 08.00 pagi. Masa pendaftaran akan dibuka hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 malam.
"Mudah-mudahan proses pendaftaran itu dapat berjalan dengan lancar," tutup Idham.

