Fraksi Demokrat Minta KPU Segera Susun PKPU dengan Patuhi Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, buka suara soal ramainya sorotan publik terhadap revisi UU Pilkada. Benny meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dan putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024.
"Kami mendorong agar KPU dapat segera menyusun peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Benny dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan, sikap resmi Fraksi Demokrat tersebut diambil setelah mencermati dan mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia. Di saat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang semakin dekat, Fraksi Demokrat mengambil kedudukan yang telah disampaikan pimpinan DPR.
"Yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," tegasnya.
Sebelumnya, KPU memastikan akan menjalankan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Meski demikian, KPU mengaku akan tetap melakukan konstulasi dengan Komisi II DPR.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari prosedur tertib administrasi. Ia menyebut rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Afifuddin menyinggung soal putusan MK nomor perkara 90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Saat itu, kata Afifuddin, karena satu dan lain hal, KPU tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR sehingga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga
Bukan Kaesang, Ahmad Luthfi Didampingi Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024
"Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, keputusan MK kami tindak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh kita akan lakukan," terang Afifuddin.
Ia memastikan saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 mendatang, akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya dimuat materi-materi atau keputusan MK atas perkara yang dibacakan pada 20 Agustus 2024 lalu. Terkait rencana RDP dengan Komisi II, Afifuddin menyebut KPU tengah mendunggu surat resmi dari DPR.

