Baleg DPR Bakal Bahas Parpol yang Terdampak Putusan MK soal Threshold Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Baleg DPR menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. Salah satu hal yang dibahas mengenai parpol yang terdampak putusan MK tersebut, apakah parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen atau seluruh parpol atau gabungan parpol parlemen dan nonparlemen.
Anggota Baleg DPR Yandri Susanto mengatakan, dalam putusannya, MK tidak memberikan penjelasan mengenai norma threshold. Untuk itu, DPR selaku pembentuk undang-undang bersama pemerintah akan mengakomodasi Pasal per pasal sesuai putusan MK. Selain itu, Baleg juga akan menyusun pasal penjelasan atas norma tersebut dalam revisi UU Pilkada. Pasal penjelasan akan memerinci syarat pencalonan berdasarkan perolehan suara itu hanya berlaku untuk parpol nonparlemen atau semua parpol.
Baca Juga
Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada, Baleg DPR Takkan Anulir Putusan MK
"MK telah memutuskan itu dan MK tidak memberi tafsir lebih lanjut. Oleh karena itu pembuat undang-undang yang harus menyadur itu di dalam pasal per pasal, termasuk mungkin pasal penjelasan nanti. Apa yang dimaksud keputusan MK itu, persyaratan 6,5%, 7,5% itu apa? Apakah itu berlaku untuk semua parpol, atau berlaku hanya untuk parpol nonparlemen, atau bisa gabungan. Ini perlu ditafsirkan," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Politikus PAN ini mengatakan, tanpa pasal penjelasan, tafsir atas putusan MK akan liar. Hal itu akan membuat KPU dan bakal calon tidak memiliki panduan yang jelas mengenai pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
"Kalau tidak ditafsirkan nanti tafsir-tafsir yang di luar itu bisa ramai, maka sebagai pembuat UU yang akan digunakan KPU, Bawaslu, DKPP, termasuk pasangan yang akan berkontestasi maka hari ini kita perlu rapat," katanya.
Menurutnya, putusan MK bersifat prolegnas terbuka. Dengan demikian, tanpa perlu diusulkan, DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang akan merespons dan mengakomodasi putusan MK. Apalagi, DPR dan pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk merevisi UU Pilkada sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
"Bagi pembuat UU, pemerintah dan DPR, insyaallah waktunya masih cukup untuk membuat aturan yang rigid dan detail sehingga itu akan jadi pedoman KPU untuk memproses ketika menerima pasangan calon mendaftar ke KPU," katanya.
Baca Juga
Threshold Pilkada Turun, Yandri PAN Sebut Baleg Tidak Mungkin Anulir Putusan MK
Yandri memastikan Baleg DPR tidak akan menganulir putusan MK dalam revisi UU Pilkada. Baleg, katanya, hanya mengakomodasi putusan tersebut dalam revisi UU Pilkada dan memberikan penjelasan mengenai threshold pencalonan.
"Sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru, dan itu bisa dijelaskan detail. Tidak ada lagi debatable nanti, apa yang dimaksud dengan persyaratan pasangan calon, misalkan jumlah kursi yang ada atau dengan per satuan dengan atau koalisi dengan partai nonparlemen, itu kan mesti dijelaskan. Sehingga tidak ada tafsir yang di luar UU," katanya.

