DPR Ikuti Putusan MK jika Revisi UU Pilkada Belum Disahkan pada 27 Agustus
JAKARTA, investortrust.id - DPR membuka opsi bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Pilkada. Opsi itu terbuka jika revisi UU Pilkada belum disahkan pada 27 Agustus 2024 atau saat dibukanya pendaftaran calon kepala daerah.
"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti 'kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Dasco Serahkan ke Mekanisme DPR soal Kelanjutan Revisi UU Pilkada
Diketahui, DPR sedianya menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada hari ini. Namun, Dasco selaku pimpinan rapat memutuskan menunda paripurna tersebut karena tidak kuorum.
Dasco menyerahkan kepada mekanisme di DPR terkait kelanjutan revisi UU Pilkada. Dikatakan, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. 'Kan hari ini ditunda karena 'kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," tuturnya.
Baca Juga
Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Dasco: DPR Akan Lihat Aspirasi Rakyat
Terkait tenggat waktu pengesahan revisi UU Pilkada pada 27 Agustus 2024, Dasco menekankan DPR akan mengikuti aturan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu juga dilakukan DPR dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada.
"Begini kita ada mekanisme kita harus ikuti aturan dan tata tertib yang berlaku kalo enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? Kan begitu. Sehingga kita harus hitung benar. Apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku tentang revisi Undang-Undang Pilkada-nya," tegasnya.

