DPR: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku untuk Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Suami Dasco Ahmad memastikan paripurna pengesahan revisi UU Pilkada batal digelar. Dengan demikian, aturan syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Ramai Protes Revisi UU Pilkada, Bahlil: Kita Mengedepankan Aturan Main
Dasco menekankan, pembatalan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ini bukan karena adanya peningkatan eskalasi penolakan dari masyarakat melalui demonstrasi. Dasco mengatakan, memutuskan menunda rapat paripurna pada pagi hari tadi karena anggota DPR yang hadir secara fisik tidak memenuhi kuorum. Saat itu, katanya, demonstrasi sejumlah elemen masyarakat belum terjadi.
"Kan kita batalkan pagi tadi itu belum ada demo. Cuma karena memang enggak kuorum makanya kita batalkan. Kan kita ini taat azas dan aturan. Jadi karena tadi enggak kuorum, saya batalkan," katanya.
Menurutnya, saat ini sudah tidak memungkinkan untuk menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Hal ini mengingat rapat paripurna harus melalui rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) terlebih dahulu.
Baca Juga
Soal Demo UU Pilkada, Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat Masyarakat
Jadwal rapat paripurna juga harus memenuhi ketentuan, yakni hari Selasa atau Kamis. Sementara, Selasa, 27 Agustus 2024 KPU seluruh Indonesia membuka pendaftaran calon kepala daerah.
"Sekarang kita mau bikin paripurna bagaimana? Hari Selasa sudah daftar," katanya.

