Dasco Serahkan kepada Mekanisme DPR soal Kelanjutan Revisi UU Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan kepada mekanisme di DPR mengenai kelanjutan pengesahan revisi UU Pilkada. Diketahui, Dasco sebagai pimpinan rapat menunda paripurna DPR pada hari ini yang beragendakan pengesahan revisi UU Pilkada.
Rapat paripurna itu ditunda karena tidak memenuhi kuorum atau syarat kehadiran fisik anggota DPR.
Baca Juga
Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Dasco: DPR Akan Lihat Aspirasi Rakyat
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang enggak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dikatakan, DPR harus menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal paripurna berikutnya. Dasco mengatakan, jika mengikuti jadwal paripurna di DPR RI biasanya digelar pada hari Selasa dan Kamis.
“Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” katanya.
Diketahui, revisi UU Pilkada ini berkaitan dengan tahapan Pilkada 2024. KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024). Dikonfirmasi mengenai tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah ini, Dasco mengaku tak ingin berspekulasi. Ditekankan, DPR harus mematuhi mekanisme dan aturan dalam pembentukan perundang-undangan.
“Begini, kita ada mekanisme, kita harus ikuti aturan dan tatib yang berlaku. Kalau enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? kan begitu, sehingga kita harus hitung benar. Sehingga kita harus ikut benar dan apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku, tentang revisi Undang-Undang Pilkada-nya,” kata Dasco.
Baca Juga
Dasco Ungkap Alasan DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Rapat paripurna hari ini ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari 560 anggota DPR, hanya 89 anggota yang hadir. Dasco mengatakan, tanpa perlu surat imbauan, anggota DPR seharusnya hadir dalam rapat paripurna. Namun, Dasco mengakui banyak anggota DPR yang sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
“Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

