Tunda Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Dasco: DPR Akan Lihat Aspirasi Rakyat
JAKARTA, investortrust.id - DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR akan melihat aspirasi masyarakat sebelum kembali menggelar paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya ya. Kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat, dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Dasco Ungkap Alasan DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Dasco sempat memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Paripurna. Namun, Dasco memutuskan paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuorum, yakni setengah dari total jumlah anggota DPR. Dari total sebanyak 560 anggota DPR, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 89 anggota.
"Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan," kata Dasco.
Dasco belum menjelaskan lebih jauh mengenai jadwal paripurna berikutnya untuk mengesahkan RUU Pilkada. Pengesahan RUU ini menyangkut dengan tahapan pendaftaran Pilkada 2024 yang dibuka KPU seluruh Indonesia pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Dasco mengatakan akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal paripurna berikutnya.
"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," katanya.
Sejumlah elemen masyarakat diketahui menggelar aksi untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Massa aksi menilai revisi UU Pilkada yang telah disetujui rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dari semula 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara menjadi persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Sementara, dalam pertimbangan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga
Kunker ke Hungaria, Puan Absen di Rapat Paripurna DPR soal Revisi UU Pilkada
Terkait threshold pencalonan yang diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada, Baleg DPR, DPD, dan pemerintah sepakat ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan ketentuan berdasarkan putusan MK hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.
Sementara, terkait batas usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 UU Pilkada, Baleg DPR dan pemerintah sepakat batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan atau merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

