DPR Bantah Revisi UU Pilkada Batal Disahkan karena Demonstrasi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Suami Dasco Ahmad membantah batalnya pengesahan revisi UU Pilkada karena eskalasi massa penolak yang makin meningkat. Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada semata karena DPR patuh pada aturan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dasco menjelaskan, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, belum ada massa yang menggelar aksi penolakan revisi UU Pilkada.
"Kalau tadi Anda monitor bahwa tidak di jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi jam 10.00 pagi itu belum ada massa. Masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Baca Juga
DPR: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku untuk Pilkada 2024
Dasco yang memimpin rapat paripurna hari ini menjelaskan, rapat tersebut sempat ditunda selama 30 menit karena belum kuorum. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, anggota DPR yang hadir masih minim.
"Setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak bisa melaksanakan," katanya.
DPR sudah tidak mungkin menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada saat ini. Hal ini mengingat rapat paripurna DPR digelar pada Selasa atau Kamis. Sementara, KPU sudah membuka pendaftaran calon kepala daerah pada Selasa (27/8/2024). Apalagi, DPR harus menggelar rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) terlebih dahulu untuk menentukan jadwal rapat paripurna.
"Kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga Kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," paparnya.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada hari ini, aturan mengenai syarat pencalonan mengacu pada putusan MK nomor 60 dan 70.
"Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," katanya.
Baca Juga
DPR Angkat Bicara soal Email yang Diretas untuk Kirim Pesan Perlawanan
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi di Jakarta dan beberapa daerah lainnya untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Massa aksi menilai revisi UU Pilkada yang disetujui Baleg DPR bertentangan dengan putusan MK, terutama terkait batas usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.

