Revisi UU Pilkada Kemungkinan Disahkan DPR Periode Mendatang
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan adanya kemungkinan revisi UU Pilkada akan disahkan DPR periode mendatang. Hal ini mengingat, UU Pilkada yang terakhir direvisi pada 2016 perlu disempurnakan.
"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
DPR Bantah Revisi UU Pilkada Batal Disahkan karena Demonstrasi
Dasco dalam kesempatan ini memastikan revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan. Dengan demikian, aturan mengenai syarat pencalonan pada Pilkada 2024 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menyatakan, KPU dapat segera menindaklanjuti putusan MK dengan mengakomodasinya dalam peraturan KPU (PKPU). Penerbitan PKPU itu akan diterbitkan setelah KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah pada Senin (26/8/2024).
"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR," ucap Dasco.
Baca Juga
DPR: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku untuk Pilkada 2024
Dasco menekankan revisi UU Pilkada yang batal disahkan hari ini tidak dikebut dalam sehari. Dikatakan, pembahasan RUU Pilkada sudah berlangsung sejak Januari 2024. Secara kebetulan, kata Dasco, MK memutus dua poin terkait UU Pilkada.
"Revisi undang-undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan," tegas Dasco.

