Kecuali PDIP, Baleg DPR Setujui Revisi UU Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Sebanyak delapan fraksi sepakat dengan revisi UU Pilkada.
Sementara satu fraksi lainnya, yakni PDIP menilai revisi UU Pilkada menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia cagub-cawagub dan ambang batas atau threshold pencalonan pilkada.
"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?” tanya pimpinan sidang, Achmad Baidowi kepada peserta rapat yang hadir.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca Juga
Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub Ikut Putusan MA, PDIP Menolak
“Alhamdulillah. Terima kasih,” kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi.
Sebelum persetujuan itu, setiap fraksi menyampaikan pandangan mini. Delapan fraksi, yakni Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PKB, Nasdem, PPP, dan Demokrat setuju dengan perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Pilkada.
Sementara PDIP menolak perubahan regulasi revisi UU Pilkada itu. Anggota Fraksi PDIP Nurdin mengatakan revisi UU Pilkada justru menganulir putusan MK terkait usia calon kepala daerah dan penurunan threshold pencalonan kepala daerah. Padahal, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya.
Dikatakan, putusan MK, termasuk putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan threshold pencalonan dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah menjadi landasan dalam revisi UU Pilkada. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh lembaga politik mana pun.
"Apabila ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," jelas dia.
Nurdin menilai DPR seharusnya tidak perlu menafsirkan lagi putusan MK yang sudah jelas. Fraksi PDIP juga akan menyampaikan keberatan resmi jika pembahasan RUU ini mengabaikan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tersebut.
Menurutnya, revisi UU Pilkada harus mengikuti putusan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Fraksi PDIP juga menilai pembahasan revisi UU ini masih kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan undang-undang.
Baca Juga
Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub Ikut Putusan MA, PDIP Menolak
Dalam pembahasan di rapat panja, Baleg DPR menyepakati batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Norma batas usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 UU Pilkada menjadi perdebatan dalam rapat panja. Hal lantaran terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Pasal 7 UU Pilkada menyebut, "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) serta 25 tahun untuk calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), serta calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot)."
MK dalam putusannya menyatakan syarat usia minimal 30 tahun cagub-cawagub dan 25 tahun untuk cabup-cawabup serta cawalkot-cawawalkot dihitung saat penetapan pasangan calon. Sementara MA mengatakan batas usia tersebut dihitung saat pelantikan.
Selain soal batas usia calon kepala daerah, rapat panja juga membahas mengenai putusan MK yang menurunkan threshold pencalonan kepala daerah di pilkada. Pencalonan kepala daerah dari semula harus diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara turun menjadi setara dengan syarat calon independen, yakni persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Rapat panja kemudian memutuskan penurunan threshold tersebut hanya berlaku bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara untuk parpol yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20% kursi di DPRD.

