DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU BUMN ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investrotrust.id -- Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat membawa perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil melalui rapat kerja pembicaraan tingkat I di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Apakah rancangan undang-undang perubahan ke-4 atas Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini diikuti seruan setuju anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir di ruang rapat.
Ketua panja pembahasan rancangan undang-undang perubahan ke-4 UU BUMN, Andre Rosiade mengatakan tim panja telah menggelar serangkaian rapat terkait pembahasan revisi UU BUMN pada 23-26 September 2025. Andre mengatakan DPR juga telah mendengarkan masukan dari pakar dan akademisi terkait revisi UU BUMN.
Andre mengatakan, secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang. Salah satu yang disetujui, yakni perubahan status dan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan atau BP BUMN.
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ucap Andre.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Selanjutnya pengaturan saham seri dividen dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewas sebagai tinda lanjut putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR tersebut.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah juga sepakat untuk menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. DPR dan pemerintah juga menyepakati kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir mini pemerintah mengatakan pemerintah menyetujui perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Pemerintah juga setuju terhadap penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai holding investasi dengan persetujuan dewan pengawas.
Pemerintah juga sepakat dengan penegasan organ dan pegawai Badan Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Pemerintah juga menyetujui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi izinkan kami mewakili presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati rancangan undang-undang tentang perubahan ke-4 atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke tahap tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," ucap Supratman.

