BEI Resmi Ubah Aturan Pencatatan Saham, Free Float Minimum 15% Diterapkan Mulai Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang menjelaskan ketentuan tersebut efektif berlaku mulai Selasa (31/3/2026).
BEI menyebutkan bahwa perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor.
Dalam aturan baru ini, BEI mengubah definisi saham free float dan menaikkan batas minimum free float agar tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari total saham tercatat.
Baca Juga
OJK Mulai Implementasi Aturan Free Float 15%, Tahap Pertama hingga Maret 2027
Selain itu, persyaratan free float untuk pencatatan awal disesuaikan berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
BEI juga menetapkan ketentuan free float tertentu bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum pada nilai tertentu. Untuk mendorong pemenuhan ketentuan ini, BEI memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat diklasifikasikan sebagai saham free float. Penjelasan rinci terkait definisi dan kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran.
Dalam implementasinya, BEI menetapkan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum free float secara bertahap, dengan mengacu pada kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
BEI akan mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing perusahaan tercatat terkait posisi kapitalisasi saham sebagai dasar penentuan kategori masa transisi.
Baca Juga
Guna mendukung implementasi aturan ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat, termasuk menyediakan hot desk serta program pendampingan. BEI juga mendorong peningkatan penyerapan free float melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose live, serta capacity building fungsi investor relations.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan kepatuhan perusahaan tercatat, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam aspek Good Corporate Governance (GCG), BEI juga mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan sertifikasi tertentu.
Baca Juga
Jeffrey Hendrik: Negosiasi MSCI Konstruktif, BEI Percepat Reformasi Pasar
Selain itu, direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan didorong untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan.
Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, termasuk ketentuan saldo laba bagi calon perusahaan di papan utama serta kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Surat Keputusan Bursa.

