OJK Mulai Implementasi Aturan Free Float 15%, Tahap Pertama hingga Maret 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penerapan kebijakan saham beredar di publik atau free float minimum 15% dimulai pada tahap pertama sejak Maret 2026 hingga Maret 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjabarkan kebijakan free float minimum 15% tertuang dalam penyesuaian Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Hasan menjelaskan, aturan yang disesuaikan tersebut rencananya diterapkan sebelum akhir bulan Maret 2026 ini. Sehingga, sejak peraturan berlaku di akhir bulan ini ini, maka emiten sudah mulai dapat meningkatkan free float.
“Langsung, sejak peraturan berlaku kami akan mendorong para emiten untuk mulai melakukan perencanaan peningkatan free float dari awal. Peraturan I-A sudah lengkap. Implementasinya akan kami lakukan bertahap dengan checkpoint yang dilakukan oleh tim kerja bersama,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga
OJK Siap Sahkan Aturan Baru BEI Usai Lebaran, Free Float Emiten Naik Jadi 15%
Adapun, tim kerja bersama untuk pemenuhan free float tersebut akan melibatkan manajer investasi, kelompok komunitas investor, termasuk investor regional dan global, dari sisi pembeli. Dari sisi penjual, tim tersebut juga menggandeng perusahaan pencatatan emiten.
Menurut Hasan, tim tersebut akan bertugas untuk mengevaluasi dan kemampuan daya serap pasar sebelum masuk ke jatuh tempo dalam tahap pemenuhan free float.
Terkait periode, Hasan menyebut bahwa penerapan kebijakan free float minimum 15% berlaku secara bertahap, yaitu tahap pertama di tahun pertama, tahap kedua di tahun kedua, dan seterusnya.
“Timeline-nya yang pertama tahun pertama, akhir tahun pertama. Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama. Kemudian tahun kedua dan seterusnya. Maret ini sudah keluar guidance,” tutur Hasan.
Berdasarkan pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) per 29 Januari 2026, BEI telah membekukan atau melakukan suspensi efek terhadap 38 perusahaan tercatat yang belum memenuhi saham free float per 31 Desember 2025.
Melansir dari laman keterbukaan informasi BEI pada 19 Februari 2026, terdapat 894 perusahaan tercatat yang telah memenuhi ketentuan free float, sekaligus telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025

