BEI Pantau 78 Emiten yang Belum Penuhi Minimum Free Float, Sanksi Delisting Menanti!
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, sebanyak 78 perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi persyaratan ketentuan minimum free float dan atau jumlah pemegang saham.
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmadi mengatakan, pihaknya telah memasukkan perusahaan tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024.
“Sebanyak 47 dari 78 Perusahaan Tercatat telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut,’’ kata Primadi dalam keterangan yang dikutip, Rabu (31/01/2024).
Baca Juga
Selanjutnya kata dia, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting.
Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut.
“Selanjutnya, kami mengimbau para pihak agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat dan pengumuman dari BEI,’’ pungkasnya.
Sebagai catatan, BEI telah menetapkan persyaratan bagi Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
Baca Juga
Direvisi Naik, IMF Perkirakan Ekonomi Global 2024 Tumbuh 3,1%
Berdasarkan Peraturan tersebut, Perusahaan Tercatat harus memenuhi persyaratan minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham.
Adapun persyaratan tersebut adalah, jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
BEI juga telah mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi “X”.

