OJK Tutup Celah Praktik Free Float Semu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk membasmi berbagai praktik canggih manipulasi pasar saham, yang bersembunyi di balik free float semu yang bisa merusak kredibilitas pasar saham. Berbagai strategi telah dan akan ditempuh, antara lain pengungkapan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% dan mandatori penyebutan ultimate beneficial owner (UBO).
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, dalam pertemuan dengan MSCI beberapa waktu lalu, OJK menyampaikan tiga proposal utama, sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Proposal pertama adalah granularitas rincian klasifikasi investor menjadi 28 sub tipe, meliputi 16 sub tipe korporasi dan 12 sub tipe kategori others. “Pembahasan Granularity klasifikasi investor telah mencapai 96 persen, dan awal april akan kita umumkan,“ kata Hasan dalam diskusi dengan editor di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Proposal kedua adalah keterbukaan (disclosure) pemegang saham di atas 1%. Langkah ini sudah dimulai dengan publikasi data kategori ini mulai akhir Februari 2026, kerja sama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Proposal ketiga adalah kenaikan free float menjadi 15%. Kebijakan baru free float dalam proses revisi Peraturan 1-A. Untuk memperkuat hal itu, OJK telah melakukan asesmen implementasi pengumuman High Shareholding Concentration. Selama ini, kata Hasan, banyak emiten dengan tingkat free float yang tinggi tapi didominasi oleh konsentrasi kepemilikan tersebut.
Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik menyatakan, BEI tengah memfinalisasi metodologi dan standar prosedur operasi (SOP) penerbitan shareholders concentration list (daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham terkonsentrasi). Referensi yang dijadikan acuan ini adalah bursa Hong Kong
Selain itu, ada juga transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO). “Penguatan praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham diperlukan guna meningkatkan kredibilitas dan investability pasar. Hal ini diiringi penguatan pengawasan dan enforcement,” tegas Hasan.
Hasan Fawzi menambahkan, transparansi emiten merupakan fondasi utama integritas pasar, sehingga penguatan dilakukan menyeluruh dari sisi governansi, kualitas informasi, hingga infrastruktur pelaporan. Dalam konteks itu, diperlukan kombinasi penguatan dalam hal peningkatan kompetensi, penguatan regulasi, serta digitalisasi pelaporan. “Semua itu masih dalam tahap revisi dan harmonisasi Peraturan 1-A,” kata dia.
Dengan sejumlah reformasi peraturan tersebut, OJK berusaha menutup semua celah terjadinya manipulasi pasar, temasuk realita free float semu yang saat ini masih terjadi. Hasan memberikan contoh, seandainya ada pihak dengan kepemilikan saham di atas 1% nantinya merekayasa jadi di bawah 1% agar terbebas dari disclosure, OJK atau SRO bisa melacak dari transparansi UBO. Dari indikator tersebut akan terlihat siapa saja pemilik saham yang sebenarnya.
“Pokoknya segala celah untuk manipulasi pasar, termasuk adanya free float semu akan kita tutup. Kita ingin free float yang berkualitas dan benar-benar transparan,” kata Hasan.
Hasan menambahkan bahwa reformasi pasar modal yang saat dilakukan sebenarnya bukan demi memenuhi tuntutan MSCI, yang kemudian mengguncangkan pasar saham. “Tapi ini memang momentum untuk penguatan pondasi integritas pasar, dampaknya buat jangka panjang. Karena itulah kita bentuk Satgas Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal,” tegasnya.
Sebagai informasi, MSCI Global Standard dalam pengumuman resminya, Selasa (27/1/2026), menyatakan bahwa penilaian free float saham Indonesia dan isu transparansi struktur kepemilikan menjadi perhatian utama investor global, lantaran data yang tersedia dinilai belum sepenuhnya mampu mencerminkan kondisi riil kepemilikan saham.
MSCI mengkhawatirkan kualitas data free float, rendahnya transparansi kepemilikan saham, serta potensi transaksi terkoordinasi yang dinilai berisiko mengganggu proses pembentukan harga yang wajar. Oleh karena itu, MSCI masih membutuhkan data struktur kepemilikan yang lebih detail, transparan, dan andal, termasuk pemantauan konsentrasi kepemilikan saham. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kredibilitas penilaian free float Indonesia di mata investor global.
OJK sendiri menargetkan sebanyak 70–75% dari 960 emiten di pasar modal telah memenuhi ketentuan free float minimum 15% pada akhir tahun pertama implementasi aturan baru. Saat ini, sekitar 60% emiten saat ini sudah memenuhi free float minimum 15%. OJK bersama BEI tengah memfinalisasi revisi Peraturan I-A yang akan mengatur mekanisme, tahapan implementasi, hingga exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Kenaikan free float diakui berdampak berkurangnya jumlah peminat IPO untuk jangka pendek, tapi positif untuk jangka panjang.
Demutualisasi Bursa
Menyinggung demutualisasi bursa efek yang juga menjadi salah satu 8 rencana aksi, tujuannya adalah untuk penguatan governansi, pengembangan bursa efek, mitigasi benturan kepentingan, serta peningkatan independensi. Demutualisasi membuka pihak lain selain Anggota Bursa untuk menjadi pemegang saham bursa efek.
“Dampak lain dari demutualisasi adalah bursa jadi profit motif, karena ada tuntutan pemegang saham. Tapi, governansi tetap dijaga, agar kepentingan bisnis jalan tapi kepentingan pengaturan juga jalan,“ kata Hasan.
Rencana aksi lainnya adalah pendalaman pasar secara terintegrasi. Menurut Hasan, tahun 2026 ini, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pendalaman pasar keuangan melalui akselerasi bursa karbon termasuk perubahan atas POJK No14 Tahun 2023. Fokus utama tahun ini adalah mendorong peningkatan jumlah pengguna jasa karbon dengan target 56 pengguna baru dan kegiatan sosialisasi di 3 kota, yakni Samarinda, Surabaya, dan Makasar.
Selain itu, OJK berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan derivatif melalui pengembangan variasi produk dan melakukan penguatan sistem pengawasan derivatif keuangan.
Penegakan Hukum
Pada kesempatan ini Hasan Fawzi juga melaporkan aksi penegakan hukum yang ditempuh OJK. Sejak tahun 2022 hingga Februari 2026, OJK telah melakukan penyelesaian atas pelanggaran di bidang pasar modal yang melibatkan 3.546 pihak dengan total sanksi denda senilai Rp Rp 586,9 miliar. Selain itu ada juga 12 pembekuan izin, 123 perintah tertulis, 29 pencabutan izin, 566 peringatan tertulis, serta 5 perintah tindakan tertentu.
OJK juga melakukan penyelesaian atas pelanggaran terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 155 pihak yang terdiri atas 29 kasus, dengan total sanksi denda sebesar Rp 251,7 miliar.
Penegakan hukum juga diterapkan terhadap para pemengaruh (influencer). OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN yang terbukti melanggar ketentuan dalam UU Pasar Modal yang telah diubah melalui UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
OJK saat ini tengah mendalami 32 dugaan pelanggaran di pasar modal, dengan fokus pada indikasi manipulasi pasar yang saat ini masuk dalam tahap pemeriksaan intensif.
Seperti tertuang dalam UU P2SK, ada sejumlah larangan yang dapat merugikan investor. Pasal 90 menyebut adanya larangan melakukan penipuan atau memberikan pernyataan menyesatkan terkait transaksi efek.
Pasal 91 mencantumkan larangan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan atau harga efek.
Dalam pasal 92 diatur larangan melakukan transaksi yang bertujuan memengaruhi harga efek untuk memengaruhi pihak lain.
“Ketentuan tersebut dapat dikenakan kepada siapapun, termasuk pegiat media sosial yang melakukan manipulasi informasi atau promosi menyesatkan,“ kata Hasan.
Flight to Quality
Dalam presentasinya, Hasan Fawzi memaparkan fragmentasi geopolitik dan geoekonomi yang terjadi saat ini dapat meningkatkan volatilitas pasar keuangan global. Eskalasi konflik di Iran meningkatkan risiko terhadap supply chain global dan pasokan energi global, yang berpotensi mendorong kenaikan harga barang-barang, terutama harga minyak dan energi.
“Ini menyebabkan volatilitas pasar global. Kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan tekanan fiskal, moneter, dan pasar. Perlu dicermati transmission channels terhadap perekonomian dan sektor keuangan Indonesia,” tutur Hasan.
Selain itu, kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan inflasi global yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengetatan likuiditas di pasar keuangan global. “Peningkatan ketidakpastian ini dapat mendorong flight to quality ke instrumen safe haven,” tegas Hasan.
Di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang sempat menorehkan all time high (ATH) di level 9.134 pada 20 Januari 2026, kini sedang jatuh. ATH market cap terjadi pada 19 Januari 2026 sebesar Rp 16.640 triliun.
Namun, kata Hasan, ternyata net buy asing cukup besar selama perdagangan Maret ini. “Selain itu, rata-rata transaksi harian juga sangat tinggi, menembus Rp 30 triliun. Ini sangat positif,” tuturnya. ***

