BEI: Perlu Rp 187 Triliun untuk Penuhi Free Float Minimum 15%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan total dana senilai Rp 187 triliun yang harus digelontorkan pasar guna memenuhi ketentuan free float minimum 15%.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa dari total 267 perusahaan tercatat yang saat ini belum mencapai batas free float 15%, tambahan market cap yang harus diserap pasar diperkirakan mencapai Rp 187 triliun.
Baca Juga
BEI: 894 Emiten Penuhi Ketentuan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham per Desember 2025
“Potensi tambahan market cap dari 267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float sebanyak 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan pemantauan bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) per 31 Desember 2025 yang disampaikan emiten, terdapat 267 perusahaan tercatat yang saat ini sudah memenuhi free float 7,5%, namun masih kurang dari 15%.
Sebelumnya, BEI juga mengumumkan hingga 29 Januari 2026 atas LBRE per 31 Desember 2025, sebanyak 894 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan laporan tersebut. Sementara itu, terdapat 49 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan, dengan rincian 18 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan LBRE namun tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga
Perkuat Kepercayaan Investor, OJK, BEI, dan KSEI Dorong Penyesuaian Free Float dan Keterbukaan Data
Adapun 31 perusahaan tercatat lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan, dengan pertimbangan tidak adanya informasi yang disampaikan untuk ditelaah oleh bursa.
Selain itu, terdapat 13 perusahaan tercatat yang dikecualikan dari pemenuhan ketentuan tersebut. Rinciannya, lima emiten dikecualikan karena voluntary delisting, dua emiten dikecualikan sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A, dan enam perusahaan tercatat dikecualikan sesuai ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A.

