OJK: Klasifikasi Investor Capai 94%, Aturan Free Float dan Disclosure Saham di Atas 1% Diterapkan
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan progres klasifikasi investor secara lebih rinci (granularity) menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 27 Februari 2026, tingkat penyelesaian pengisian klasifikasi telah mencapai 94%.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan capaian tersebut membuat otoritas optimistis target penyelesaian dapat terpenuhi sesuai jadwal.
Baca Juga
BEI dan KSEI Resmi Publikasikan Data Kepemilikan Saham Emiten di Atas 1%
“Pencapaian ini memperkuat optimisme kami agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai timeline yang kita janjikan yaitu sampai dengan bulan Maret 2026,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain progres klasifikasi investor, OJK memastikan peningkatan keterbukaan (disclosure) terkait pemilik saham dengan kepemilikan di atas 1% pada perusahaan terbuka. Data tersebut akan dipublikasikan mulai data terakhir Februari dan dilakukan mulai Maret 2026.
Di sisi lain, proses permintaan pendapat publik yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas draf Peraturan Nomor I-A telah rampung. Aturan tersebut memuat pengaturan peningkatan batasan persentase saham beredar (free float).
Baca Juga
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal 8 Aksi Strategis
Saat ini, draf peraturan tengah memasuki tahap persetujuan internal di BEI sebelum diajukan kepada OJK. Otoritas menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dan berlaku efektif pada Maret 2026.
Sejak awal Februari 2026, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga telah melakukan asesmen terkait potensi implementasi pengumuman tingkat konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholding concentration). Proses finalisasi asesmen dan uji coba telah diselesaikan, dengan rencana implementasi dimulai pada Maret 2026.

