Demi ‘Free Float’ 15% untuk Emiten Baru, OJK Ambil Risiko Revisi Turun Target IPO Saham
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terbuka peluang revisi turun target jumlah emiten yang menggelar penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026. Sebelumnya, BEI menargetkan pencatatan 50 emiten baru sepanjang tahun ini.
Potensi revisi target tersebut berkaitan dengan rencana penerapan ketentuan minimal kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15% bagi emiten baru. Ketentuan ini merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia.
“Kalau itu (kemungkinan revisi target IPO) menjadi konsekuensi, akan kami lakukan,” ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kepada wartawan di Gedung BEI, baru-baru ini.
Baca Juga
BEI Perketat Aturan IPO Saham, Begini Perubahan Yang Disiapkan
Hasan meyakini, calon emiten yang siap menawarkan porsi saham lebih besar kepada publik akan tetap melanjutkan proses pencatatan saham di bursa. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan yang menunda rencana IPO akibat penyesuaian ketentuan tersebut.
“Tetapi kalau kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang, itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal. Tetapi kami harapkan justru mereka menyambut ini dengan baik juga,” kata Hasan.
Bursa Efek Indonesia mencatat, hingga 15 Januari 2026 terdapat tujuh perusahaan dalam antrean atau pipeline IPO. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan perusahaan berskala besar dengan aset di atas Rp 250 miliar.
Baca Juga
Investasi Dana Pensiun Tumbuh 5,61%, OJK Dorong Perluasan Kepesertaan Pekerja Informal
Hasan menjelaskan, calon emiten yang melakukan IPO setelah regulasi baru berlaku wajib memenuhi ketentuan free float minimal 15%. Meski demikian, kebijakan ini dinilai sejalan dengan praktik dan standar internasional di berbagai bursa global.
Menurut Hasan, peningkatan porsi saham publik menjadi target di hampir seluruh bursa dunia. Ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan publik diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus likuiditas pasar modal Indonesia.
Ketentuan free float minimal 15% tersebut akan diatur dalam peraturan BEI yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Proses penyusunan regulasi akan diawali dengan tahapan rule of making rule.
Baca Juga
OJK Tegaskan Ketentuan Free Float 15% Berlaku Sejak Awal untuk IPO Baru
Selain itu, OJK juga telah berdiskusi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk melakukan simulasi internal terkait rencana peningkatan porsi free float. Simulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan tahapan serta lini masa implementasi yang realistis menuju batas minimum 15%.
OJK menilai, peningkatan kepemilikan saham publik berpotensi memperkuat kepercayaan investor sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik di pasar modal nasional.

