Mandiri Sekuritas: Emiten di Pipeline IPO Sudah Sesuaikan Free Float 15%
JAKARTA, investortrust.id – Mandiri Sekuritas memastikan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pipeline atau antrean Initial Public Offering (IPO) saham yang tengah ditangani perseroan telah menyesuaikan diri dengan ketentuan minimum free float sebesar 15%.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, dengan target implementasi pada Maret 2026.
Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana mengatakan, sejumlah calon emiten yang sebelumnya memiliki free float di bawah 15% kini melakukan penyesuaian. “Ada yang tadinya (free float) di bawah (15%), sekarang harus menyesuaikan,” kata Oki kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
Oki menilai kebijakan kenaikan minimum free float menjadi 15% akan membawa dampak positif bagi pasar modal domestik. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, investor baik institusi maupun individu akan memiliki lebih banyak pilihan saham untuk diperdagangkan.
“Kalau makin besar, investor makin punya, kasarnya ada barangnya untuk mereka, ada saham yang mau dibelikan, yang untuk dibelikan," imbuh Oki.
Baca Juga
Ia menambahkan, porsi saham publik yang terlalu kecil berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi likuiditas perdagangan di pasar sekunder. “Kalau misalkan yang masuk cuma sedikit, kan masalah tradability-nya itu kan jadi berisiko ya. Orang nggak bisa trade nantinya di aftermarket, di secondary market,” jelas Oki.
Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut akan mendorong likuiditas pasar menjadi lebih baik. Selain itu, aspek transparansi dan tata kelola juga dinilai akan meningkat. “Jauh lebih transparan, governance-nya lebih bagus. Kalau misalkan saham yang ditawarkan lebih banyak, perusahaannya bagus, fundamentalnya bagus, kan sayang banget kalau nggak dimiliki oleh investor baik di domestik maupun di luar negeri,” terangnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengestimasi likuiditas yang perlu diserap pasar mencapai sekitar Rp 187 triliun agar 267 emiten dapat meningkatkan free float dari 7,5% menjadi 15%. Pada tahap awal, BEI memprioritaskan implementasi ketentuan tersebut kepada 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar.
Baca Juga
Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Uang Tunai untuk Ramadan dan Idul Fitri Rp 44 Triliun, Naik 5%
Seiring kebijakan tersebut, BEI juga telah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Salah satu poin utama dalam perubahan aturan tersebut adalah pendalaman pasar (market deepening) melalui peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, yang ditargetkan berlaku mulai Maret 2026.
Selaras dengan itu, OJK menyiapkan rencana pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki menjelaskan bahwa notasi tersebut hanya berfungsi sebagai penanda dan bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri, sehingga dapat membantu investor dalam mengambil keputusan sebagai bagian dari perlindungan investor.

