OJK Tegaskan Ketentuan Free Float 15% Berlaku Sejak Awal untuk IPO Baru
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan peningkatan ketentuan free float akan diberlakukan sejak awal bagi perusahaan yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) saham.
Sebagaimana diketahui, BEI dan OJK telah menyampaikan proposal terkait rencana kenaikan ketentuan free float dari minimum saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan OJK membuka kemungkinan adanya penyesuaian terhadap target IPO sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut.
Baca Juga
OJK Pastikan Aturan Free Float Saham 15% Berlaku Februari–Maret 2026
“Kalau itu menjadi konsekuensi tentu akan kami lakukan. Karena nanti kewajiban pemenuhan besaran free float, kalau dilihat dalam peraturan bursa, kemungkinan akan diberlakukan sejak awal untuk IPO baru,” kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Hasan, perusahaan yang memiliki minat untuk memberikan porsi kepemilikan publik lebih besar tetap akan melanjutkan rencana IPO. Namun demikian, ia tidak menampik adanya potensi sebagian perusahaan melakukan peninjauan ulang atas rencana tersebut.
“Tapi kami harapkan justru mereka (perusahaan) menyambut ini dengan baik juga,” imbuhnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa reformasi peningkatan free float sejalan dengan prinsip penguatan integritas pasar modal, dengan fokus pada kualitas emiten dibandingkan kuantitas.
Ia menambahkan, dalam jangka pendek peningkatan jumlah perusahaan tercatat memang berpotensi menjadi lebih terbatas. Meski demikian, OJK meyakini kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
“Kami meyakini dengan seluruh agenda besar ini, semoga itu semua hanya terjadi di jangka pendek, karena horizon jangka panjangnya tentu kami berharap pasar menjadi semakin atraktif dan jauh lebih menarik dibandingkan kondisi sebelumnya,” lanjutnya.
Baca Juga
IHSG Sesi I Akhirnya Ditutup Melesat 1,57%, Saham Konglo Dipimpin Prajogo dan Aguan Jadi Pendorong
Hasan menegaskan, apabila ketentuan tersebut telah diterapkan, maka seluruh pihak wajib mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan bursa. Ia menilai kebijakan peningkatan free float merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai bursa dunia.
“Ini semua baik. Artinya ini menjadi standar yang berlaku dalam best practice internasional, bahwa mendorong porsi free float yang lebih besar merupakan tujuan bersama seluruh bursa di dunia, terutama bursa-bursa utama termasuk Bursa Efek Indonesia,” tuturnya.

