BEI Perketat Aturan IPO Saham, Begini Perubahan Yang Disiapkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat ketentuan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) saham di tengah mencuatnya dugaan praktik saham gorengan yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, peningkatan persyaratan IPO saham tersebut telah dituangkan dalam draf perubahan peraturan bursa yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga
Nyoman menjelaskan, penyesuaian regulasi IPO mencakup empat aspek utama yang menjadi fokus penilaian BEI, yakni kondisi keuangan, tata kelola perusahaan, model bisnis, serta peluang pertumbuhan ke depan.
“Apa yang kita tingkatkan? Finansial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua governance-nya, terus kemudian ketiga bisnisnya, terus keempat growth opportunity-nya. Itu kita perhatikan banget di draf kita,” katanya.
Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan bahwa peningkatan standar juga akan diterapkan pada papan akselerasi. Ke depan, papan akselerasi akan disetarakan dengan papan pengembangan. Sementara papan pengembangan akan dinaikkan kualitasnya setara dengan papan utama.
“Yang masuk itu memang yang sizeable dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” imbuhnya.
Baca Juga
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Saham Gorengan PT MML
Selain pengetatan persyaratan IPO, BEI berencana mewajibkan pejabat emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan yang berkaitan dengan good corporate governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pasar Modal. Akuntan yang menyusun laporan keuangan emiten juga diwajibkan memiliki sertifikasi.
“Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” tutur Nyoman.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam pelaksanaan IPO, emiten tersebut berhasil menghimpun dana sebesar Rp 97 miliar dengan menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek.
Baca Juga
BEI Sebut Ada Potensi IPO Saham Emiten Konglomerasi Tahun Ini
Namun, berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, PIPA dinilai tidak memenuhi kelayakan untuk melantai di BEI. Perseroan disebut tidak memenuhi persyaratan IPO, khususnya terkait ketentuan valuasi aset.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur PT Multi Makmur Lemindo dan mantan pejabat BEI. Ketiganya masing-masing berinisial BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, serta RE yang bertindak sebagai project manager PIPA dalam proses IPO. Hingga saat ini, peran ketiganya masih belum dijelaskan secara rinci.

