Bagikan

OJK: Kewajiban ‘Free Float’ 15% Hanya untuk Emiten Baru IPO

Poin Penting

OJK menaikkan batas minimal saham publik (free float) menjadi 15% yang wajib diterapkan langsung bagi emiten baru (IPO).
Emiten yang sudah melantai di bursa akan diberikan masa transisi dan penahapan waktu agar dapat menyesuaikan aturan secara wajar.
Peningkatan porsi saham publik dapat dilakukan melalui rights issue, MESOP, hingga penguatan investasi dari dana pensiun dan asuransi.

JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penaikan batas minimal saham beredar di publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% hanya ditujukan kepada emiten yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Sedangkan emiten lama atau yang sudah ada (existing) akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian secara wajar.

“Untuk perusahaan yang IPO baru ya, bisa kita tetapkan langsung 15%. Kalau yang sudah lama kan butuh waktu, tetapi kalau yang baru bisa langsung kita tetapkan 15%,” ujar Anggota Dewan Komisioner (DK) Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Baca Juga

Bahas Metodologi 'Free Float', BEI dan OJK Temui MSCI Secara Daring

Menurut Friderica, kebijakan tersebut bertujuan membuat ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun kebijakan baru free float ini bakal direalisasikandalam waktu dekat.

Petinggi OJK yang akrab dipanggil Kiki itu mengingatkan, saat ini sudah ada ketentuan peraturan yang bisa dimanfaatkan perusahaan tercatat untuk menaikkan free float. Peningkatan kepemilikan saham publik bisa dilakukan, antara lain melalui aksi korporasi penerbitan saham baru untuk menambah modal (rights issue), hingga pembagian saham ke karyawan melalui management and employee stock option program (MESOP).

OJK berharap, perusahaan tercatat juga bisa mendukung peningkatan free float melalui penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi oleh pemegang saham, dan konversi dari kepemilikan dalam bentuk script ke scriptless atau dematerialisasi.

“Jadi, Bapak-Ibu, ini juga banyak menjadi pertanyaan. Kami tidak serta-merta (mewajibkan free float 15%), (melainkan) kami akan memberikan masa transisi dengan tahap tertentu (bagi emiten existing),” tegas Kiki.

Demi mendukung kenaikan free float menjadi 15%, kata Kiki, regulator bersama pemerintah mendorong penguatan peran investor institusi domestik, serta perluasan basis investor domestik maupun asing.

Baca Juga

BEI Jelaskan Isu Free Float Saham yang Menjadi Sorotan MSCI, Buka Peluang Meniru India

Dia mengungkapkan, pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, CEO Danantara Rosan Roeslani, hingga Mensesneg Prasetyo Hadi beberapa hari terakhir menunjukkan dukungan terhadap industri pasar modal. Hal ini direalisasikan melalui penaikan batas investasi dari dana pensiun dan asuransi ke pasar saham.

“Tentu saja sesuai dengan praktik dan hitungan risiko yang baik, serta tata kelola yang baik. Termasuk komitmen Pak Pandu (CIO Danantara) ya langsung, makanya kami undang Pak Pandu hari ini,” tutur dia.

Kiki menegaskan, OJK berkomitmen bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk terus memperkuat reformasi struktural pasar modal Indonesia. Pasar modal Indonesia diharapkan semakin kredibel dan dan layak untuk investasi (investable), sehingga memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024