Data Pemilik Saham di Atas 1% Akan Dipublikasikan mulai Bulan Ini
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempublikasikan data pemilik saham emiten di atas 1% secara berkala setiap bulan melalui website resmi BEI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kebijakan keterbukaan data ultimate beneficial owner (UBO)UBO tersebut dapat terealisasi mulai Februari 2026.
“Nanti bertahap akan dilakukan (keterbukaan data pemilik saham di atas 1%),” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, usai diskusi daring dengan MSCI di Gedung BEI, Senin (2/2/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari prosedur baku baru untuk memperkuat transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Transparansi tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyedia indeks global yang mencermati potensi praktik perdagangan saham yang terkoordinasi.
Baca Juga
Hasan menjelaskan, keterbukaan data pemilik saham akan menjadi dasar bagi indeks provider global dalam menentukan apakah suatu kepemilikan saham dapat diperhitungkan dalam kalkulasi bobot maupun konstituen indeks.
“Apakah mereka akan mempertimbangkan si pemilik saham itu dalam kalkulasi perhitungan bobot maupun anggota konstituen indeksnya, atau mereka mungkin saja memutuskan tidak diperhitungkan karena adanya aspek-aspek yang tidak memenuhi kriteria definisi free float menurut si indeks provider dimaksud,” jelas Hasan.
Ia meyakini, transparansi data UBO dalam mekanisme transaksi saham akan memperkuat upaya pencegahan manipulasi harga di pasar modal.
“Karena kita akan menjadi jauh lebih granular dalam melakukan pengawasan setiap transaksi yang dilakukan. Kita tahu di balik setiap order dan transaksi beli maupun jual, siapakah pihak-pihak yang melakukan kegiatan transaksi dimaksud,” tegasnya.
Baca Juga
OJK juga menjelaskan alasan penetapan batas keterbukaan data kepemilikan saham hingga minimal 1%, yang lebih rendah dibandingkan praktik sebelumnya yang umumnya berada di atas 5%. Menurut Hasan, MSCI sejatinya menitikberatkan pada granularitas kepemilikan saham di bawah 5%.
Namun, dengan kapasitas yang dimiliki regulator, OJK dan BEI menyanggupi keterbukaan data pemilik saham di atas 1%, sebagaimana telah tertuang dalam proposal yang disampaikan kepada MSCI.
OJK berharap, batas minimal tersebut dapat menghadirkan keterbukaan data yang seluas-luasnya sesuai kebutuhan pengawasan. Dengan data yang lebih granular, otoritas meyakini pengawasan transaksi dapat dilakukan secara lebih mendalam.
Sebagai bagian dari rencana aksi, mulai besok Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mengumpulkan sekitar 120 partisipan untuk melakukan sosialisasi serta pengisian data kepemilikan saham secara lebih rinci. “Sosialisasi awalnya besok akan langsung dilakukan proses pengisian dari waktu ke waktu,” imbuh Hasan.
Baca Juga
Airlangga: Investor Asing mulai Masuk Hari Ini, IHSG Diprediksi Berangsur Membaik
Ke depan, klasifikasi investor juga akan diperluas dari sebelumnya sembilan tipe utama menjadi 27 sub-tipe investor yang secara langsung mengacu pada penerima manfaat akhir atau UBO.
Sementara itu, Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa granularitas data tersebut ditargetkan rampung pada Maret 2026.
Menanggapi kekhawatiran potensi manipulasi harga oleh pemegang saham di bawah 1%, Hasan menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu langkah pencegahan yang harus diimbangi dengan pengawasan aktif.
“Disclosure adalah satu tindakan pencegahan. Pada saatnya peran pengawasan terutama di BEI dan di OJK juga harus hadir. Kalau ada upaya manipulasi harga tentu akan kita lakukan pengawasan terukur untuk setiap transaksi,” pungkasnya.

