Menaker Ungkap Kemungkinan Pengumuman UMP 2025 Molor, Ini Sebabnya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 kemungkinan akan molor dari ketentuan
Sebagai catatan, setiap tahunnya penetapan dan pengumuman UMP dilakukan paling lambat tanggal 21 November oleh gubernur di masing-masing provinsi. Sementara itu, untuk penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November oleh bupati atau wali kota di masing-masing kabupaten atau kota.
Baca Juga
Bahas Upah Pekerja pada 2025, Apindo Usulkan UMP Padat Karya Ikuti Provinsi
Yassierli mengatakan kepala daerah harus menunggu sampai proses penyusunan aturan baru terkait pengupahan rampung. Aturan yang berbentuk peraturan menaker (permenaker) itu menjadi acuan penyusunan upah minimum setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Ciptaker).
Dengan adanya putusan MK tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum.
"Kita lihat. Kan prosesnya dari kami, dan kami akan minta gubernur harus menunggu dulu. Prosesnya harus selesai dulu dan regulasinya dari kita," kata Yassierli ketika ditemui di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024) malam.
Terkait dengan permenaker yang akan digunakan sebagai acuan penentuan upah minimum, Yassierli menyebut belum bisa diterbitkan dalam wakru dekat. Pihaknya masih membahas beleid tersebut dan harus melakukan harmonisasi terlebih dahulu dengan aturan terkait lainnya.
Sebelumnya, permenaker yang mengatur penentuan upah minimum sebagai dampak dari putusan MK rencananya akan diterbitkan pada Kamis (7/11/2024). Kemenaker menyatakan akan memberikan keterangan pers yang lebih lengkap mengenai penerbitan beleid tersebut.
“Kalau tanggal 7 November (2024) ini kak kondisinya normal ya, kalau sekarang ini kondisinya superhero banget,” ujarnya.
Baca Juga
Ini Program Prioritas 100 Hari Pertama Menaker Yassierli, Termasuk UMP
Ketika ditanya apakah permenaker tersebut akan menghapus PP Pengupahan, Yassierli enggan memberikan jawaban. Dia hanya menyebut Presiden Prabowo Subianto memintanya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pengupahan karena berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dan dunia usaha di Tanah Air.
“Wah, kalau itu belum bisa jawab, tricky sekali,” ujarnya.

